Apa Itu Lps

Apa Itu Lps

untuk menjamin simpanan nasabah dibank, pemerintah mendirikan LPS menurutmu apa fungsi LPS? apakah setiap bank harus ikut dalam program penjaminan dari LPS?​

Daftar Isi

1. untuk menjamin simpanan nasabah dibank, pemerintah mendirikan LPS menurutmu apa fungsi LPS? apakah setiap bank harus ikut dalam program penjaminan dari LPS?​


Jawaban:

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

Melaksanakan penjaminan simpanan.

Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.

Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.

Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.

Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka

Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.

Menjatuhkan sanksi administratif.

Penjelasan:

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas yaa

Jawaban:

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Penjelasan:

semoga membantu:)


2. Apa yang dimaksud LPS ?


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. 

semoga membantu

3. Apakah OJK sama dengan LPS ?


Beda.
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) = menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) = berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Kalau OJK untuk seluruh sektor jasa keuangan sedangkan LPS hanya untuk sektor perbankan.



4. apa latar belakang lembaga pinjaman simpanan lps,di bentuk sebutkan dan alasanya?sebutkan tugas dan fungsi lps


Jawaban:

hal ini dilakukan untuk membantu para pedagang kecil agar mudah mendapatkan pinjaman uang sebagai modal


5. Perbedaan LPS dan OJK yang paling tepat adalah​


Jawaban:Ojk itu otoritas jasa keuangan yang mempunyai fungsi dalam pengawasan dan pegaturan terhadapa seluruh sektor keuangan.sedangkan LPS yaitu lembaga penjaminan simpanan yang mempunyai fungsi menyelenggarakan progran penjaminan nasabah bank

Maaf kalau salah kak:)


6. bantu jawab dong lps​


Jawaban:

B

Penjelasan:

maaf kalau salahnya kakak

Jawaban:

Menurut ku sih yg d. Peserta didik kelas VII berdiskusi akibat adanya perbedaan pendapat

Penjelasan:

Karena proses sosial asosiatif itukan yg berhubungan sma kerjasma gtu jdi mreka bekerja sama, berdiskusi bareng² akibat adanya perbedaan pendapat


7. Apa persamaan ojk dan lps?


Jawaban:

OJK = Otoritas Jasa Keuangan. Dia itu ngurusin hal - hal mikroprudensial, contohnya mengawasi setiap bank. Dia mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal ( bursa efek ), dan sektor IKNB

LPS = Lembaga Pemimpin Simpanan, dia menjamin supaya nasabah merasa aman nyimpen duitnya di bank. Seandainya ada apa - apa sama bank-nya/perekonomian, LPS bakal ganti duit nasabah maksimal 2 milyar per nasabah

Penjelasan:

Semoga bermanfaat ya teman teman !!! Semangat


8. Darimana LPS memperoleh dana?


modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun; kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta; premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester; dan hasil investasi cadangan penjamin

9. Pencapaian LPS dalam perbankan nasional


Kelas: X

Mata Pelajaran: Ekonomi

Materi: Bank

Kata Kunci: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 

Jawaban pendek:

 

Hingga tahun 2014 jumlah bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebanyak 1914 bank yang terdiri atas 119 bank umum dan 1.795 BPR.

 

Hal ini merupakan pencapaian LPS untuk meningkatkan pengawasan terhadap perbankan nasional dan menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

 

Dengan melaksanakan tugas ini, LPS ikut serta menjamin kestabilan perbankan nasional Indonesia.

 

Jawaban panjang:

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS berkedudukan di Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

 

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Batas dana yang dapat dijamin oleh LPS adalah Rp 2 miliar per rekening nasabah.

 

LPS ini dibentuk sebagai tanggapan atas dampak buruk dari krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan banyaknya bank-bank tempat penyimpanan dana nasabah bankrut, dan banyak simpanan yang hangus.

 

Pembentukan LPS ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya, adanya suatu jaminan terhadap simpanan nasabah di bank memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dan membantu perbankan Indonesia untuk bangkit dari dampak krisis moneter tersebut.

 


10. Mengapa pemerintah mendirikan lps


karena dalam ips itu dapat mencakup semua pelajarankarena IPS atau ilmu pengetahuan sosial didirikan tujuan nya agar bisa melengkapi semua mata pelajaran yang ada di Indonesia

11. bagaimana hubungan OJK dan LPS..?


Kategori Soal : Ekonomi - Otoritas Jasa Keuangan
Kelas : 1 SMA/X SMA
Pembahasan :
Hubungan Otoritas Jasa Keuangan dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) adalah sebagai berikut :
OJK berkoordinasi dengan LPS dalam hal :
- Kewajiban pemenuhan modal minimum bank
- Sistem informasi perbankan yang terpadu
- Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri
- Penerimaan dana valuta asing dan pinjaman komersial luar negeri
- Produk perbankan
- Transaksi derivatif
- Kegiatan usaha bank lainnya
- Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank
- Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

12. Apa yang dimaksud pembelajaran lps? ​


Jawaban:

pembelajaran IPA adalah upaya menerapkan teori - konsep- prinsip ilmu sosial untuk menelaah pengalaman, peristiwa, gejala dan masalah sosial yg secara nyata terjadi di masyarakat

Penjelasan:

maaf kalo salah kk

Penjelasan:

moga bener kalo salah cari yang lain


13. bagaimana hubungan OJK dan LPS..?


pengaman sistem keuangan

14. apa yang terjadi jika simpanan tidak dilindungi LPS ?


Penjelasan:

LPS itu apa artinya ya kakak


15. jelaskan struktur LPS


Jawaban:

Bagaimana struktur organisasi LPS? Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.


16. apa yang dimaksud dengan guarantee independence dalam LPS?​


krisis keuangan seringkali disebut

guarantee independence

semoga membantu

maaf kalau salah:)


17. apa manfaat lps bagi nasabah


LPS atau lembaga penjamin simpanan memberikan
1. Rasa aman bahwa uang yang dititipkan di bank tidak akan hilang semisal bank tersebut mengalami masalah keuangan.
2. Membuat bank lebih disiplin dan berhati hati dalam menyalurkan kreditnya.
3. Membuat perbankan lebih kuat karena tiap bank harus menyetorkan dana iuran atau talangan ke LPS dalam rangka mengantisipasi bank lain yang mengalami masalah likuiditas.

18. apakah alasan dibentuknya LPS.? ​


Jawaban:

Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. ... Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.

www.lps.go.id › sejarah

Sejarah Pendirian LPS

semoga bermanfaat dan selamat berkerja.


19. Kekurangan dan kelebihan LPS


LPS itu apa kak? kepanjangan LPS itu apa?
Kalo nama mainan sih juga ada...

20. bagaimana LPS menjatukan sanksi ?


Bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
2.
Besarnya denda ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.
3.
Bank yang tidak melunasi kekurangan premi sebagai akibat koreksi, dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah kekurangan premi yang masih harus dibayar dan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar.
4.
Bank yang terlambat menyampaikan laporan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. Pengenaan denda administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
5.
Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang:
a.
Tidak menyerahkan dokumen salinan anggaran dasar, dokumen perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan, dan surat pernyataan;
b.
Tidak membayar kontribusi kepesertaan bank;
c.
Tidak memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
d.
Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan/atau
e.
Menyebabkan bank tidak memenuhi kewajiban bank sebagai peserta penjaminan serta tidak menyelesaikan sanksi administratif, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
6.
Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak membayar premi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu periode yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
7.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang tidak membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS dan/atau tim likuidasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
8.
Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang tidak merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
9.
Setiap orang atau badan yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan, yang berkaitan dengan penjaminan simpanan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
10.
Setiap orang atau badan yang menolak memberikan kepada LPS data, informasi, dan/atau dokumen yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).dengan cara menghimpun dana dari nasabah itu sendiri maupun nasabah lainnya.
maaf kalok salah :)

21. apa yang dimaksud degan LPS​


Jawaban:

Lps adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan (uu lps) sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 7 tahun 2009

Penjelasan:

maaf kalo salah ya

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas ya

Jawaban:

LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Yang dimaksud LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Penjelasan:

LPS berfungsi sebagai menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, serta turut aktif kedalam stabilitas sistem perbankan, Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

SEMOGA MEMBANTU :)


22. Gunanya bunga dalam LPS?


Jawaban:

Bunga dalam LPS (Liquidity Provider System) digunakan untuk mengukur likuiditas bank yang dapat digunakan sebagai patokan dalam penentuan suku bunga pinjaman. Bunga dalam LPS dihitung berdasarkan rata-rata bunga yang dibayar oleh bank-bank pada transaksi pinjaman antar bank yang dilakukan pada hari tersebut. Dengan demikian, suku bunga dalam LPS dapat digunakan sebagai acuan bagi bank-bank lain dalam menentukan suku bunga pinjaman mereka.


23. Keberadaan LPS diatur dalam ...


Jawaban:

UU No 24 Tahun 2004

Penjelasan:

LPS, singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, adalah sebuah lembaga yang dibentuk dan diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Fungsi utama LPS adalah melindungi dana simpanan nasabah yang disimpan di bank. Tujuan dari pendirian LPS adalah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia.

LPS berperan sebagai penjamin bagi dana simpanan nasabah apabila terjadi kegagalan bank. Jika suatu bank mengalami kesulitan keuangan atau bangkrut, LPS akan menjamin pembayaran kembali dana simpanan nasabah hingga batas tertentu. Batas penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini adalah sebesar 2 miliar rupiah per nasabah per bank. Dengan adanya LPS, diharapkan nasabah bank merasa lebih aman dan percaya untuk menyimpan dana mereka di bank.

LPS juga memiliki peran dalam melakukan pemulihan dan penyehatan bank yang mengalami kesulitan keuangan. LPS dapat memberikan dukungan finansial dan teknis kepada bank yang mengalami masalah, dengan tujuan untuk memulihkan kondisi keuangan bank tersebut agar dapat beroperasi secara normal kembali.

Selain itu, LPS juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menyimpan dana di bank dan perlindungan yang diberikan oleh LPS. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan mengedukasi mereka mengenai pentingnya memilih bank yang terdaftar dan memiliki perlindungan dari LPS.

Secara keseluruhan, keberadaan LPS dalam sistem perbankan Indonesia sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dengan adanya LPS, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menyimpan dananya di bank. Semoga membantu :)


24. Apa prisip dan asas LPS?


Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:a.

Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;

b.Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;c.

Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;

d.

Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;

e.

Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau

f.

Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.


LPS(lembaga penjamin simpanan)
fungsi,tugas & wewenang LPS

1. menjamin simpanan nasabah penyimpan
2 turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
itu fungsi...

1. melaksanakan penjamin simpanan.
itu tugas...

1. menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
3. mendapatkan data simpanan nasabah,data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
4. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
5. menjatuhkan sanksi administratif.
itu wewenang LPS...

prinsip:
1. Mudharabah
adalah akad kerjasama antara shahibul maal(pemilik modal) dan mudharib(pengelola dana) yg pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.

2. musyarakah
musyarakah adalah akad kerjasama diantara 2 atau lebih shahibul maal.

3. wadiah
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain.

4. murabahah
akad jual beli yg melibatkan bank dengan nasabah.

5. salam
transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli.

6. istishna
transaksi jual beli yang hampir sama dengan salam, yakni jual beli dan penyerahan.

7. ijarah
akad pemindahan hak guna barang atau jasa.

8.Qardh
perjanjian pinjam meminjam uang atau barang yg dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan.

9. hawalah/hiwalah
pengalihan utang dari orang yg berutang kpd orang lain yg wajib menanggungnya.

10. wakalah
timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek.



Maaf bila ada yang kurang...
semoga dapat mrmbantu...

25. Apa latar belakang lps


sabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruha

26. analisislah pentingnya LPS dalam perbankan


Kelas: X

Mata Pelajaran: Ekonomi

Materi: Bank

Kata Kunci: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 

Jawaban pendek:

 

Pentingnya LPS dalam perbankan adalah LPS berperan dalam menjamin keamanan simpanan nasabah penyimpan dan melakukan pengawasan terhadap perbankan nasional. Dengan melaksanakan tugas ini, LPS ikut serta menjamin kepercayaan nasabah etrhadap bank dan menjaga kestabilan perbankan nasional Indonesia.

 

Jawaban panjang:

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS berkedudukan di Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

 

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Batas dana yang dapat dijamin oleh LPS adalah Rp 2 miliar per rekening nasabah. Dengan jaminan ini bila terjadi kegagalan bank atau lembaga simpanan, LPS akan mengganti dana nasabah.

 

LPS ini dibentuk sebagai tanggapan atas dampak buruk dari krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan banyaknya bank-bank tempat penyimpanan dana nasabah bankrut, dan banyak simpanan yang hangus.

 

Pembentukan LPS ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya, adanya suatu jaminan terhadap simpanan nasabah di bank memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dan membantu perbankan Indonesia untuk bangkit dari dampak krisis moneter tersebut.

 

Seringkali, kegagalan bank yang diawasi oleh LPS ini diakibatkan oleh kesalahan manajemen. Untuk mencegah terjadinya kegagalan bank ini, dan untuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab, LPS akan bekerja sama dengan OJK (Ottoritas Jasa keuangan) untuk mengawasi pelaksanaan lembaga keuangan.

 


27. fungsi dari LPS adalah


1. Menjamin dan Mengamankan Transaksi terkait Simpanan Nasabah
2. Mengatur Pendaftaran Bank
3. Mengedukasi dan Memberikan Hukuman Sebagaimana Perlu

Semoga bermanfaat

#Lala ❤

28. apa saja dampak yang terjadi adanya lps


Bunga pinjaman turunan

29. apa perbedaan ojk dengan lps ?


OJK = Otoritas Jasa Keuangan. Dia itu ngurusin hal-hal mikroprudensial, contohnya mengawasi setiap bank. Dia mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal (bursa efek), dan sektor IKNB.

LPS= Lembaga Penjamin Simpanan, dia menjamin supaya nasabah merasa aman nyimpen duitnya di bank. Seandainya ada apa-apa sama bank-nya/perekonomian, LPS bakal ganti duit nasabah maksimal 2 milyar per nasabah.

30. apa kepanjangan dari LPS


Lembaga Penjamin Simpanan.

Semoga membantu.lps kepanjangan dari Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

31. Sebutkan wewenang LPS


- memumungut dan menetapkan premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta
- menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
- menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS untuk menjalankan tugas tertentu

32. Kelebihan dan kekurangan LPS


Kelebihannya:Menonjolnya lembaga ini adalah ketika nasabah tidak dibebankan bungan terhadap penyimpanan uangnya

Kekurangannya adalah pembayaran premi,kekurangan tersebut menjadi penambah pembayaran premi berikutnya.

33. jelaskan pengertian LPS


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan diIndonesia.Ekonomi
Dasar-Dasar Perbankan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)



Menurut UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah  sebuah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dengan dua fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Intinya:
Sesuai dengan namanya yaitu penjamin simpanan. Maka LPS adalah lembaga yang memiliki fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah.



34. Latarbelakang dibentuknya LPS


Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Penjamin_Simpanan


35. definisi pendidikan lps


definisi pendidika ips adalah ilmu pendidikan sosialIPS adalah ilmu yang mempelajari tentang pengetahuan sosial yang mencakupi sejarah,budaya indonesia dan budaya luar,


maaf kalau salah

36. Kepanjangan LPS adalah


lembaga penjaminan simpananLembaga Penjamin Simpanan

37. apa saja kendala bank dalam mensosialisasikan LPS​


Jawaban:

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabah bank untuk mengamankan simpanan mereka di bank. Bank sebagai lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara dalam kegiatan ekonomi memiliki peran penting dalam mensosialisasikan program LPS ini kepada nasabahnya. Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi bank dalam mensosialisasikan LPS, antara lain:

Kurangnya pemahaman nasabah terhadap program LPS

Nasabah yang kurang paham tentang program LPS cenderung kurang tertarik untuk menggunakan jasa bank yang tergabung dalam LPS. Oleh karena itu, bank perlu memberikan sosialisasi yang tepat agar nasabah lebih memahami manfaat dan keuntungan dari program LPS.

Biaya operasional bank yang meningkat

Dalam menjalankan program LPS, bank dituntut untuk menyesuaikan prosedur dan sistem operasi perbankan yang lebih rumit sehingga meningkatkan biaya operasional bank. Hal ini bisa menjadi kendala bagi bank dalam memberikan manfaat yang optimal dari program LPS.

Persaingan antar bank

Ketika beberapa bank berpartisipasi dalam program LPS, persaingan dapat terjadi dalam memberikan jasa kepada nasabah. Hal ini bisa menjadi kendala bagi bank dalam mengoptimalkan program LPS karena persaingan yang ketat di antara bank-bank yang tergabung dalam program tersebut.

Perubahan aturan dan regulasi pemerintah

Perubahan aturan dan regulasi pemerintah tentang LPS dapat mempengaruhi strategi bank dalam mengimplementasikan program LPS. Bank perlu terus memantau dan menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru dari pemerintah terkait program LPS ini.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang rendah

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang rendah dapat menjadi kendala bagi bank dalam mempromosikan program LPS. Bank perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan informasi yang transparan kepada nasabah untuk meningkatkan kepercayaan mereka terhadap perbankan dan program LPS.

Penjelasan:


38. Apa saja wewenang yang dilakukan oleh LPS? ​


Jawaban:

Wewenang LPS

1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan

2.menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

3.Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS

4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank,dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank

5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4

6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim

7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu

8.melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan

9. Menjatuhkan sanksi administratif

#Semoga membantu


39. Kekurangan dan kelebihan LPS


LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Kelebihan yang menonjol dari lembaga ini adalah ketika nasabah tidak dibebankan bunga terhadap penyimpanan uangnya. Kelebihan yang lain adalah premi menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya jadi kita mendapatkan keuntungan.

Kekurangnya adalah pembayaran premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap pembayaran premi periode berikutnya.
Jadi, masalah kelebihan dan kekurangan dari lembaga ini hanya dalam lingkup preminya.

40. perbedaan ojk dan lps


LPS hanya lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah disuatu bank sedangkan OJK adalah otoritas khusus yang berfungsi untuk mengatur jalannya sistem keuangan sehingga bertugas mengawasi 6 lembaga keuangan

Video Terkait

Kategori ekonomi