Jenis Jenis Asuransi Dari Segi Fungsinya

Jenis Jenis Asuransi Dari Segi Fungsinya

dari segi jenis objeknya asuransi kecelakaan asuransi kesehatan asuransi beasiswa termasuk jenis asuransi

Daftar Isi

1. dari segi jenis objeknya asuransi kecelakaan asuransi kesehatan asuransi beasiswa termasuk jenis asuransi


yaitu asuransi jaminan sosial

2. Jenis-jenis asuransi berdasarkan fungsi dan kepemilikannya !


Jawaban:

Dari segi fungsinya ada 3 yaitu: asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan Reasuransi. Dari segi kepemilikannya ada 4 yaitu: asuransi milik pemerintah, asuransi milik swasta nasional, asuransi milik perusahaan asing, dan asuransi milik campuran.

Penjelasan:

maaf klo salah

smoga membantu


3. Asuransi yang semakin berkembang memunculkan jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan. Dari jenis asuransi tersebut apakah ada perbedaan pada jenis atau bentuk, manfaat dan masa pertanggungannya?


Jawaban:

perbedaannya:

1. asuransi jiwa digunakan pada saat tertanggung meninggal dunia

2. asuransi kesehatan digunakan pada saat tertanggung sakit


4. Jenis jenis asuransi yang di keteahui


1. asuransi kesehatan
2. asuransi jiwa
3. asuransi kendaraan
4. asuransi kepemilikan rumah dan properti
5. asuransi pendidikan

5. jelaskan jenis jenis asuransi?​


Jenis jenis asuransi

1. Asuransi kesehatan

Penggantian biaya atau sepenuhnya atas risiko yang ditanggung.

2. Asuransi properti

Mengurangi tingkat kerugian akibat musibah yang menimpa properti.

3. Asuransi kredit

Melindungi risiko atas ketidaksanggupan seseorang dalam melunasi kredit.

4. Asuransi dana pensiun

Memastikan masa pensiun dijalani dengan lancar dan berkecukupan.

5. Asuransi bisnis

Melindungi risiko yang bisa menimpa aset bisnis, dari peralatan kerja hingga karyawan.

6. Asuransi pendidikan

Meringankan pengeluaran untuk membiayai pendidikan anak hingga jenjang kuliah.

7. Asuransi perjalanan

Meringankan biaya yang timbul akibat insiden yang terjadi saat dalam perjalanan.

8. Asuransi jiwa

Memberikan perlindungan khusus atas risiko kematian atau kondisi ketika seseorang tak lagi bisa mencari nafkah, misalnya akibat kecelakaan.

9. Asuransi kendaraan

Melindungi risiko atas kejadian yang menimpa diri atau kendaraan yang diasuransikan.

10. Asuransi kelautan

Memproteksi usaha logistik via laut atau kelautan lain lebih.

11. Asuransi disabilitas

Asuransi yang menjadi payung atas risiko yang membuat seseorang menjadi difabel atau cacat.

jenis jenis asuransi:

1. asuransi jiwa yaitu asuransi yang memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya.

2. asuransi kesehatan yaitu produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung semua biaya proses perawatannya.

3. asuransi kendaraan yaitu jenis asuransi yang fokus terhadap tanggungan cedera orang lain serta kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tertanggung.

4. asuransi kepemilikan rumah dan properti

5. asuransi pendidikan yaitu asuransi yang terfokus pada alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terkhusus kepada pendidikan anak.

6. asuransi bisnis yaitu layanan proteksi terhadap kerusakan dan kerugian dalam jumlah besar yang terjadi pada bisnis seseorang.

7. asuransi umum yaitu proteksi terhadap resiko atas kerugian tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.

8. asuransi kredit yaitu proteksi atas resiko kegagalan debitur.

9. asuransi kelautan yaitu asuransi yang berfungsi untuk memastikan pengangkut dan pemilik kargo.

10. asuransi perjalanan.


6. apa perbedaan produk asuransi dan jenis asuransi?


jika produk asuransi adalah produk nya bukan jenisnya

7. TUGAS ► CARILAH SALAH SATU ASURANSI BOLEH PEMERINTAH BOLEH SWASTA ►BUATKAN GAMBARAN ASURANSI : 1. JENIS/TIPE ASURANSI DITINJAU DARI JENIS-JENIS ASURANSI 2. JENIS KLAIM ASURANSINYA 3. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ASURANSI TSB DI BIDANG JAMINAN KESEHATAN


Asuransi kesehatan dapat diperoleh dari perusahaan asuransi swasta maupun pemerintah seperti BPJS Kesehatan. Berikut adalah gambaran asuransi

kesehatan:

1. Jenis/tipe asuransi kesehatan dapat dilihat dari jenis-jenis asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi kesehatan individu dan asuransi kesehatan keluarga.

2. Jenis klaim asuransi kesehatan meliputi klaim rawat inap, klaim rawat jalan, klaim operasi, dan klaim persalinan.

3. Kelebihan asuransi kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan adalah premi yang terjangkau dan cakupan jaminan kesehatan yang luas. Namun, kekurangan dari asuransi kesehatan pemerintah adalah adanya batasan pelayanan dan waktu tunggu yang cukup lama. Sedangkan kelebihan asuransi kesehatan swasta adalah pelayanan yang lebih cepat dan lengkap, namun premi yang ditawarkan lebih mahal.


8. Asuransi merupakan jenis kegiatan ekonomi dalam bidang.........


Dalam Bidang Kesehatankesehatan

Maaf klo salah*

9. sebutkan dan jelaskan jenis-jenis asuransi?​


Jawaban:

Asuransi Jiwa.

Asuransi Kesehatan.

Asuransi Kendaraan.

Asuransi kepemilikan Rumah.

Asuransi Pendidikan.

Asuransi Bisnis.

Asuransi Umum.

Asuransi Kredit.

thnk✅✅✅✅

Jawaban:

Bila dilihat dari segi penyelenggara asuransi, pada dasarnya jenis asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

1. Asuransi Umum (Public Insurance) yang biasanya didanai melalui anggaran pemerintah meliputi jaminan sosial, pengobatan (medicare), asuransi cacat dan sejenisnya.

2. Asuransi Swasta (Private Insurance) adalah semua jenis pertanggungan yang ditawarkan oleh perusahaan atau organisasi swasta.

Penjelasan:

Dalam hidup, manusia seringkali menemui hal yang tidak terduga. Meski manusia tidak dapat menghentikan bencana tak terduga terjadi. Tetapi manusia bisa memilih membuat perlindungan untuk hidupnya. Asuransi dimaksudkan untuk memberi manusia perlindungan jika terjadi bencana, setidaknya secara finansial. Peristiwa yang diasuransikan dikenal sebagai risiko atau bahaya. Asuransi adalah kontrak penggantian atau pertanggungan. Sebagai contoh, asuransi mengganti kerugian dari bahaya sesuai ketentuan misalnya kebakaran, badai dan gempa bumi. Perusahaan asuransi adalah perusahaan atau orang yang berjanji untuk mengganti biaya kepada tertanggung atau orang yang dijamin. Tertanggung adalah orang yang menerima pembayaran, kecuali dalam kasus asuransi jiwa di mana pembayaran diberikan kepada penerima manfaat yang disebutkan dalam kontrak asuransi jiwa. Premi adalah imbalan yang dibayarkan tertanggung, biasanya setiap periode (bulanan, tahunan) kepada penanggung yaitu perusahaan asuransi untuk penggantian kerugian.

Ada 5 macam jenis Asuransi yang ada di Indonesia, yaitu :

1. Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi pertama yang bisa kamu temukan di Indonesia adalah asuransi kesehatan yang biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja. Pada praktiknya, asuransi kesehatan ini dapat dikategorikan menjadi asuransi rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam jenis proteksi.  Yaitu proteksi sistem kartu maupun dengan sistem reimbursement.

Jenis proteksi pertama sendiri diartikan jika pemegang polis dirawat inap, maka pembayarannya dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu provider yang diberikan perusahaan asuransi. Sedangkan sistem reimbursement mengharuskan pemegang polis membayar terlebih dahulu, sebelum mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

2. Asuransi Jiwa

Asuransi kedua yang mudah ditemui di Indonesia adalah asuransi jiwa yang difungsikan sebagai pelindung bagi keluarga yang nantinya ditinggalkan apabila terjadi hal-hal buruk yang menimpa pemegang polis. Ada dua jenis asuransi jiwa yakni Term Life yang akan memberikan proteksi atau perlindungan kepada pemegang polis dalam jangka waktu mulai dari 1, 5, hingga 10 tahun.

Asuransi jiwa yang kedua yaitu Whole Life yang akan memberikan sistem proteksi seumur hidup. Dalam hal ini tentunya akan mengakibatkan besarnya nilai premi menjadi lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi term life. Tidak hanya itu, apabila pemegang polis belum meninggal selama masa kontrak, maka ia dapat mengklaim uang pertanggungan lebih kecil.

3. Asuransi Travel

Macam asuransi selanjutnya adalah asuransi travel atau perjalanan yang akan sangat bermanfaat untuk mereka yang memiliki hobi traveling. Pada asuransi jenis ini sendiri menawarkan perlindungan untuk resiko yang bisa saja terjadi ketika seseorang dalam suatu perjalanan.

Tidak hanya sebagai pelindung dari resiko berbahaya yang dapat menimpa seseorang di tengah perjalanan, nyatanya ada beberapa negara yang mengharuskan orang yang akan masuk ke negara itu untuk memiliki asuransi perjalanan, misalnya saja seperti Eropa. Jika tidak memiliki asuransi travel ini, maka visa perjalananmu tidak akan diterbitkan.

4. Asuransi Properti

Macam asuransi keempat yang bisa kamu jumpai di Indonesia adalah asuransi properti yang akan melindungi beberapa aset berhargamu seperti rumah, perusahaan, maupun barang-barang berharga lainnya. Asuransi properti ini sendiri akan memberikan perlindungan atas resiko kehilangan atau kerusakan yang yang bisa terjadi pada ada barang-barang pribadi tertanggung

Jika kamu mempunyai perusahaan, gedung, maupun rumah yang berada di lokasi yang rawan akan pencurian maupun kebakaran hutan, maka tidak ada salahnya jika kamu mempertimbangkan asuransi yang satu ini. Dengan mendaftarkan diri asuransi ini, maka kamu akan menerima manfaat  penggantian kerugian akibat resiko yang menimpa properti.

5. Asuransi Kendaraan

Asuransi terakhir yang tidak kalah familiarnya di Indonesia adalah asuransi kendaraan yang bisa melindungi kendaraan dari berbagai resiko di jalan raya. Kamu bisa memilih satu di antara dua asuransi kendaraan yang ada, yaitu asuransi All Risk maupun asuransi Total Loss Only (TLO). Beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan ikut asuransi kendaraan ini adalah terlindunginya kendaraanmu dari resiko pencurian, kecelakaan, maupun bencana alam.

maaf klo salah

semoga membantu dan tetap semangat belajar ya

jadikan sebagai jawaban terbaik

terima kasih


10. apakah jenis usaha asuransi jiwa?​


bank yang ada di indonesia contohnya bjb,mandiri

semoga bermanfaat


11. apa saja 12 jenis asuransi pelayaran


1. Asuransi Kesehatan
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Kendaraan
4. Asuransi Bisnis
5. Asuransi Pendidikan
6. Asuransi Properti
7. Asuransi Perjalanan
8. Asuransi Umum
9. Asuransi Kredit
10. Asuransi Kelautan
11. Asuransi Pensiun
12. Asuransi Disabilitas

12. 1.apa yang dimaksud dengan asuransi dan polis?2.sebutkan jenis-jenis asuransi berdasarkan fungsin!​


Penjelasan:

1.

asuransi=Jadi asuransi ini merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan jaminan akan suatu hal yang dijanjikan.

polis=polis merupakan bukti bahwa mereka telah mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi

polis asuransi=Polis asuransi sendiri merupakan sebuah kontrak atau perjanjian antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.

2.

a.Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial.

b.Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah asuransi yang menanggung suatu masalah kesehatan baik karena kecelakaan maupun suatu penyakit

c.Asuransi Disabilitas

mengganti kerugian pasca kecelakaan yang menyebabkan orang tersebut tidak bisa bekerja dan kembali menafkahi dirinya

d.Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan adalah asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan atau yang lainnya.


13. jenis asuransi umum ​


Berikut adalah jenis asuransi umum diantaranya :

1.Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

2.Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

3.Asuransi Kendaraan : Mobil dan Motor.

4.Asuransi Kebakaran dan Asuransi Rumah.

5.Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

asuransi kesehatan.

asuransi kecelakaan.

asuransi kendaraan.

asuransi kebakaran.

asuransi perjalanan


14. sebutkan dan jelaskan jenis-jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia​


Jawaban:

jenis² asuransi di Indonesia :

1. asuransi kesehatan

2. asuransi properti

3. asuransi kredit

4. asuransi dana pensiun

5. asuransi bisnis

dll sebagainya

Penjelasan:

maaf kalau slh y kk !!


15. identifikasikan dan jelakan jenis - jenis kontrak asuransi?​


Jawaban:

1. Asuransi Jiwa

2. Asuransi Kesehatan

3. Asuransi Kendaraan

4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti

5. Asuransi Pendidikan

6. Asuransi Bisnis

Penjelasan:

itu doang sih yang aku tau -,-


16. sebutkan 4 jenis asuransi dari segi objek dan bidang usahanya! dan berikan contoh!


4 Jenis asuransi dari segi objek dan bidang usahanya antara lain adalah asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil / Kendaraan bermotor dan asuransi pendidikan.

Pembahasan :

Asuransi Jiwa - asuransi  ini sangat menguntungkan jika pemilik asuransi memiliki keluarga yang cukup banyak, seperti anak, sehingga ketika pemilik asuransi meninggal, maka pihak asuransi akan memberikan uang kepada pihak yang ditinggalkan. Bahkan untuk beberapa asuransi juga mencakup biaya pemakaman. Biasanya , jenis asuransi ini juga melekat pada seseorang yang akan melakukan pengkreditan rumah, sehingga ketika pemegang asuransi yang mungkin menjadi kepala keluarga meninggal, maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah uang pengganti yang mungkin bisa digunakan pihak keluarga untuk melunasi pinjaman rumah tersebut. Asuransi Kesehatan - asuransi ini merupakan asuransi yang sudah umum di berbagai belahan dunia, karena keuntungan yang diberikan kepada pemegang asuransi ketika mengalami sakit, maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah dana untuk biaya sakit orang tersebut berdasarkan premi yang dibayarkan. Biasanya terdapat tingkatan-tingkatan utnuk mendapatkan jaminan yang berbeda-beda.Asuransi Mobil / Kendaraan bermotor - asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemilik kendaraan atas kendaraan bermotor yang dimilikinya jika mungkin terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, seperti hal yang menyebabkan kerusakan kendaraan bermotornya. Namun selain itu, biasanya asuransi ini digabung dengan asuransi jiwa (misalkan kendaraan dibeli kredit) karena ketika pemilik kendaraan mengalami kecelakaanyang berat hingga meninggal, maka pihak pemberi kredit akan menerima sisa pembayaran kredit dari pihak asuransi.Asuransi pendidikan - asuransi ini bertujuan untuk menjamin tingkat pendidikan seseorang hingga level tertentu. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang tua sebagai pembayar premi, dan anak sebagai penerima asuransi. Asuransi ini cukup penting karena saat ini biaya pendidikan sudah cukup mahal di kota besar, sehingga untuk beberapa kalangan, masih kurang mampu untuk mengikuti perkembangan kenaikan biaya ini.

Pelajari lebih lanjut  

Jaminan :  https://brainly.co.id/tugas/2104613Dasar hukum asuransi :  https://brainly.co.id/tugas/6364757 Manajemen risiko : https://brainly.co.id/tugas/16309394

Detil jawaban  

Kelas: 10

Mapel: Ekonomi

Bab: Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kode:  10.12.7

Kunci : Asuransi, Jiwa, Kesehatan, Pedidikan, Kendaraan bermotor, Manajemen risiko, dasar hukum

Jenis asuransi dari segi objek dan bidang usahanya dijelaskan di bawah ini.

Pembahasan

Jenis asuransi dari segi objek pertanggungannya yaitu asuransi jiwa dan yang kedua adalah asuransi umum.

1. Asuransi Jiwa

Jenis mekanisme pengalihan risiko yang satu ini memiliki tujuan menanggung kerugian finansial dari risiko kematian yang menimpa tertanggungnya akibat hal yang tidak terduga. Pemberian tanggungan tersebut biasanya diserahkan kepada ahli waris yang merupakan keturunan tertanggung. Dengan adanya nilai pertanggungan tersebut, diharapkan kehidupan keluarga dari tertanggung yang meninggal mendadak tersebut tidak semakin sulit.

Asuransi jiwa juga memberikan pertanggungan kepada tertanggung yang telah mencapai usia lanjut, kemudian tidak mampu lagi beraktifitas guna mencari penghasilan. Risiko tidak mampunya mencari nafkah ini akan ditanggung oleh pihak asuransi jika pihak tersebut memiliki polis asuransi jiwa. Dibagi menjadi :

- Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)

Cocok diambil oleh mereka yang sedang meniti karier ataupun untuk orang tua yang sedang mempersiapkan masa depan anaknya.

- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)

Asuransi jiwa seumur hidup dapat menjadi proteksi untuk kebutuhan jaminan terhadap pendapatan tetap, misalnya guna biaya rumah sakit. Dapat berfungsi pula sebagai tabungan yang dananya dapat dipakai ketika ada kebutuhan darurat.

- Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

Ada dua manfaat besar pertama, ahli waris Anda akan mendapat nilai pertanggungan ketika Anda meninggal dan uang pertanggungan ketika Anda masih hidup.

2. Asuransi Umum

Pertanggungan asuransi umum ditujukan kepada harta benda yang mengalami risiko kehilangan atau rusak. Produk-produk dari asuransi umum, antara lain :

- Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance)

Memberikan penggantian finansial sebagai bentuk pertanggungan dari kondisi yang mungkin menderita pemilik kapal ataupun pihak lain yang bersangkutan.

- Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

Menanggung risiko yang ditimbulkan dari kebakaran yang menimpa bangunan dan harta benda tertanggung yang diasuransikan. Kebakaran yang dapat diputus klaimnya adalah yang berasal dari korsleting listrik, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan akibat asap.

- Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance)

Pihak asuransi akan memberikan pertanggungan untuk kerugian, kerusakan, hingga kehilangan kendaraan bermotor sesuai dengan polis yang dipegang tertanggung. Beberapa risiko yang ditanggung yaitu karena tabrakan, tergelincir, serta pencurian.

- Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

Produk asuransi yang satu ini memberikan proteksi atas kematian, cacat tetap, ataupun cacat sementara yang timbul akibat kecelakaan yang dialami tertanggung.

- Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

Produk asuransi yang satu ini menjadi primadona dibandingkan yang lainnya sebab tidak ada seorang pun yang bisa terlepas dari sakit di sepanjang hidupnya. Asuransi kesehatan memberikan jaminan untuk pengobatan tertanggung, baik rawat inap maupun rawat jalan, dengan batasan yang tertera dalam polis.

- Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi yang satu ini mempunyai tanggung jawab untuk menanggung risiko tuntutan dari pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan pihak tertanggung.

Bidang Usaha Asuransi

Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 / 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis bidang usaha perasuransian dan penunjangnya antara lain, yaitu:

- Usaha Asuransi: Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.

- Usaha Penunjang Asuransi: Usaha Pialang Asuransi, Usaha Penilaian Kerugian Asuransi, Usaha Konsultan Aktuaria, Usaha agen memberikan jasa keperantaraan.

Sedangkan menurut Herman Darmawi (2006 : 26), usaha asuransi dibagi menjadi dua bidang, yaitu:

- Asuransi Atas Orang (Personal Insurance)

Asuransi atas orang adalah asuransi yang obyeknya adalah orang atau berkaitan langsung dengan individu.

- Asuransi Atas Harta (Property Atas Harta)

Asuransi atas harta adalah asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi tersebut di Indonesia digolongkan ke dalam asuransi kerugian.

Misalnya: Asuransi terhadap bencana yang membuat kerugian secara materil, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Pelajari lebih lanjut    

Demikian pembahasan mengenai jenis-jenis asuransi. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang jenis asuransi ditinjau dari operasuonal brainly.co.id/tugas/14100405

2. Materi tentang produk asuransi brainly.co.id/tugas/10036874

3. Materi tentang jenis-jenis asuransi brainly.co.id/tugas/9074146

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.6

Kata kunci : asuransi


17. sebutkan dan jelaskan jenis-jenis dan prinsip-prinsip asuransi?​


Jawaban:

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable Interest

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Penjelasan:

1)..Insurable Interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2).Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3).Proximate cause

adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4).Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5).Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6).Contribution

Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

sekian terimakasih


18. pengertian fungsi peran jenis prinsip produk asuransi


pengertian asuransi ialah suatu perjanjian antara penanggung kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi.

fungsi asuransi :
1. membagi resiko dan pengumpulan dana
2.mendorong pertumbuhan usaha

peran asuransi :
1.memberi keamanan
2.menghasilkan sumber dana
3.mendorong pertumbuhan ekonomi

jenis asuransi :
dari segi sifat yaitu
1.asuransi sosial atau wajib contonya BPJS
2.asuransi sukarela contohnya PT jiwasraya

Dari segi objek yaitu
1.asuransi orang
2.asuransi umum/kerugian
3.perusahaan re-asuransi umum
4.perusahaan asuransi sosial

prinsip asuransi :
1. kepentingan yang dapat diasuransikan
2. itikad baik
3. penyebab dominan
4. pengganti kerugian
5. subrogasi
6. kontribusi

produk asuransi :
1. asuransi jiwa
2. asuransi kesehatan
3. asuransi kendaraan
4. asuransi pendidikan
5. asuransi properti

19. sebutkan jenis jenis usaha asuransi dan penunjang asuransi ?


Jawaban:

- Usaha Asuransi: Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.

- Usaha Penunjang Asuransi: Usaha Pialang Asuransi, Usaha Penilaian Kerugian Asuransi, Usaha Konsultan Aktuaria, Usaha agen memberikan jasa keperantaraan.

Penjelasan:

Semoga membantu^^


20. pengertian, peran fungsi, tujuan, jenis, produk, prinsip asuransi


Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karean suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Peran Asuransi
a. Memberikan keamanan.
b. Menghasilkan sumber dana
c. Mendorong pertumbuhan ekonomi

Fungsi Asuransi terdiri dari fungsi urama dan sekunder
a. Fungsi utama yaitu mengalihkan atau membagi risiko dan pengumpulan dana
b. Fungsi sekunder. Fungai sekunder asuransi antara lain mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya, pencegahan kerugian melalui identifikasi berbagai risiko potensial, pengendalian kerugian, dan manfaat sosial yaitu mempercepat pemulihan perekonomian.

Jenis produk
a. Asuransi jiwa
b. Asuransi kesehatan
c. Asuransi kendaraan
d. Asuransi pendidikan
f. Asuransi properti

Prinsip asuransi
1. Insurable interest atau kepentingan yanga dapat diasuransikan.
2. Utmlst good faith atau dengan itikat baik
3. Proximate cause atau penyebab dominan.
4. Indemnity atau pengganti kerugian
5. Subrogation atau subrogasi
6. Contribution atau kontribusi

21. 1. Sebutkan dan jelaskan jenis kegiatan usaha pada perusahaan asuransi dan pegadaian! 1. Sebutkan dan jelaskan jenis kegiatan usaha pada perusahaan asuransi dan pegadaian! 1. Sebutkan dan jelaskan jenis kegiatan usaha pada perusahaan asuransi dan pegadaian!


Pegadaian memiliki kegiatan asuransi untuk melindungi nasabahnya dari segala risiko terburuk. Produk asuransi dari pegadaian yaitu asuransi jiwa, kesehatan, mobil, property dan BPJS Kesehatan.

Pembahasan:

Pegadaian menawarkan jasa gadai. Artinya kita bisa meminjam uang dengan memberikan jaminan berupa aset tertentu. Apabila kita sudah melunasi utang gadai tersebut, maka aset kita akan dikembalikan.

Sementara itu, asuransi tidak menawarkan sistem ini karena hanya akan mencairkan uang jika terjadi kerugian. Asuransi adalah produk yang ditujukan untuk proteksi keuangan, artinya mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Ada beberapa produk pinjaman tunai yang ditawarkan oleh PT Pegadaian (Persero), antara lain:

Kredit Cepat Aman

KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik buat kebutuhan konsumtif maupun produktif. Jumlah pinjaman dimulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 juta.

KRASIDA (Kredit Gadai Sistem Angsuran)

KRASIDA bisa dimanfaatkan untuk mendapat pinjaman tunai mencapai 95 persen dari nilai taksiran angsuran, mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta.

Kreasi

Kreasi menerapkan sistem fidusia sehingga barang yang bisa dijadikan jaminan atau agunan hanya berupa suratsurat kendaraan bermotor, seperti BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian.

Gadai Efek

Gadai efek adalah layanan pinjaman tunai dari Pegadaian dengan menjaminkan saham atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang secara resmi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan pilihan tenor hingga 90 hari, pinjaman yang ditawarkan dimulai dari Rp5 juta hingga Rp20 miliar.

Manfaat Perlindungan Asuransi

Istilah “perlindungan” yang kerap disandingkan dengan asuransi dimaksudkan pada sisi jaminan finansial nasabah. Dengan kata lain, manfaat asuransi akan menjamin bahwa nasabah tidak perlu mengeluarkan uang secara berlebihan saat mengalami musibah.

Pada dasarnya, penyedia produk asuransi terbagi dua, yaitu pemerintah dan swasta. Asuransi dari pemerintah adalah BPJS Kesehatan yang sifatnya wajib dimiliki seluruh WNI dan asuransi dari perusahaan swasta yang bersifat opsional jika dibutuhkan.

Ada beragam produk asuransi yang masingmasing memiliki cakupan proteksi yang berbedabeda.

Asuransi Jiwa

Manfaat dari memiliki asuransi jiwa akan memberikan jaminan kepada nasabah dan keluarga/ahli waris nasabah berupa uang tunai sebagai kompensasi kerugian finansial yang terjadi.

Asuransi Kesehatan

Produk asuransi kesehatan memberikan jaminan bahwa nasabah tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar tagihan berobat di klinik atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dari pemerintah memiliki manfaat yang hampir sama. Hanya saja, cakupan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan lebih banyak.

Asuransi Mobil

Produk asuransi mobil menjamin bahwa Anda tidak perlu membayar biaya perawatan dan  perbaikan atas kerusakan pada mobil atau motor milik Anda atau perusahaan Anda.

Asuransi properti

Sebagai aturan umum, asuransi properti cocok untuk menutupi biaya perbaikan kerusakan atau kerugian  yang terjadi pada aset bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang asuransi https://brainly.co.id/tugas/13216936

Materi tentang pegadaian https://brainly.co.id/tugas/15120413

Materi tentang letusan asuransi pegadaian https://brainly.co.id/tugas/1846052

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Ekonomi

Bab: Bab 5 - Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian Indonesia

Kode: 10.12.5

#AyoBelajar #SPJ2


22. jenis-jenis asuransi


Jenis Jenis asuransi :

. asuransi jiwa
. asuransi kesehatan
. asuransi kendaraan
. asuransi kepemilikan rumah dan properti
. asuransi pendidikan
. asuransi bisnis
. asuransi umum
. asuransi kredit
. asuransi kelautan
. asuransi perjalanan




*semoga membantu



23. sebutkan dan jelaskan masing-masing jenis-jenis asuransi kesehatan di indonesia?​


Jawaban:

jenis asuransi yang yang ada di indonesia

1 asuransi rawat jalan : asuransi untuk membiayai rawat jalan

2. asuransi rawat inap : asuransi untuk membiayai rawat inap

3. asuransi swasta : asuransi yang dikelola badan usaha/ swasta

4. asuransi pemerintah : asuransi yang dikelola oleh pemerintah

5. asuransi personal : asuransi yang mengcover secara personal

6. asuransi kelompok : asuransi yang mencover kelompok


24. Apa yang anda ketahui mengenai jenis asuransi dan manfaat asuransi dan kapan manfaat asuransi dirasakan ?


Jawaban:

-Jenis Asuransi

Asuransi Kendaraan Bermotor.

Asuransi Properti.

Asuransi Kecelakaan Diri.

Asuransi Kredit.

Asuransi Uang dan Harta Benda.

-ketika Anda mengalami suatu peristiwa merugikan yang dipertanggungkan sesuai dengan polis asuransi. Setelah itu, Anda dapat mengajukan klaim untuk menerima manfaat.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Asuransi adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis (nasabah) yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu dalam pertukaran atas pembayaran premi. Ada beberapa jenis asuransi yang umum ditemui, antara lain:

Asuransi Kesehatan: Melindungi pemegang polis dari risiko biaya perawatan kesehatan, termasuk biaya rawat inap, pemeriksaan medis, dan pengobatan.Asuransi Jiwa: Memberikan perlindungan finansial kepada keluarga atau ahli waris jika pemegang polis meninggal dunia. Biasanya memberikan manfaat berupa pembayaran uang pertanggungan kepada penerima manfaat.Asuransi Kendaraan: Melindungi pemilik kendaraan dari risiko kerugian atau kerusakan pada kendaraan mereka, baik karena kecelakaan, pencurian, atau faktor lainnya.Asuransi Rumah: Melindungi pemilik rumah dari risiko kerusakan atau kehilangan properti akibat peristiwa seperti kebakaran, pencurian, atau bencana alam.Asuransi Perjalanan: Memberikan perlindungan saat bepergian, termasuk perlindungan terhadap kesehatan, kehilangan bagasi, pembatalan perjalanan, dan risiko lain yang terkait dengan perjalanan.

Manfaat asuransi dapat dirasakan ketika terjadi suatu kejadian yang tercakup dalam polis asuransi. Pada saat itu, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat yang telah ditetapkan, seperti pembayaran klaim atau penggantian kerugian. Manfaat asuransi bisa meliputi:

Perlindungan Finansial: Asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap risiko yang dialami oleh pemegang polis. Hal ini dapat membantu melindungi aset, menggantikan kerugian, atau memberikan bantuan keuangan dalam situasi darurat.Ketenangan Pikiran: Dengan memiliki asuransi, pemegang polis dapat merasa lebih tenang karena mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan finansial jika terjadi kejadian yang merugikan.Pembayaran Klaim: Jika terjadi kejadian yang tercakup dalam polis asuransi, pemegang polis dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan polis.

Manfaat asuransi bisa dirasakan ketika terjadi risiko atau kejadian yang tercakup dalam polis, dan pemegang polis mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Pada saat itu, perusahaan asuransi akan mengevaluasi klaim dan memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan polis.


25. sebutkan jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia


banyak...untuk aauransi rumah,mobil,kesehatAn.....1.asuransi bumi putra
2.asuransi manulaif
3.asuransi prudensial

26. 1 Asuransi yang semakin berkembang memunculkan jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan. Dari jenis asuransi tersebut apakah ada perbedaan pada jenis atau bentuk, manfaat dan masa pertanggungannya?


Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan : Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang biasanya menanggung biaya rumah sakit seperti : inap, dokter, obat, dll. Sampai dengan biaya operasi namun berdasarkan syarat yang sudah tertera di polis. Sedangkan asuransi jiwa merupakan asuransi yang menanggung kerugian finansial apabila nasabah telah meninggal.

Manfaat Asuransi Jiwa: Sebagai proteksi dari adanya risiko meninggal dunia, Ahli waris juga akan dipastikan untuk kehidupannya, Membantu keuangan, Perlindungan jiwa, Bebas dalam hal pajak.Manfaat Asuransi Kesehatan : Gratis biaya rumah sakit saat berobat, Mengatur keuangan(meminimalisir pengeluaran), Tidak merepotkan keluarga apabila tidak punya biaya untuk berobat

Masa Pertanggunan : Asuransi Jiwa diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah diinginkan yaitu mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun. Sedangkan Asuransi Kesehatan masa pertanggungan hanya 1 tahun namun bisa diperpanjang.

Pembahasan :

         Asuransi adalah suatu kontrak antara dua orang atau lebih dimana tertanggung membayar iuran/premi untuk menutupi kerugian, kerusakan, dan risiko kerugian yang mungkin terjadi karena keadaan yang tidak terduga.

         Asuransi tidak dapat menghilangkan risiko kejadian yang tidak terduga, tetapi asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tersebut, baik  kecil maupun besar. Asuransi sekarang menjadi bagian dari rencana keuangan jangka panjang bagi sebagian orang

Pelajari lebih lanjut :

Pelajari lebih lanjut tentang Asuransi : brainly.co.id/tugas/28033811

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


27. Sebut dan jelaskankan jenis jenis asuransi, usaha dan perusahaan perasuransian​


Jenis jenis asuransi

1. Asuransi kesehatan

Penggantian biaya atau sepenuhnya atas risiko yang ditanggung.

2. Asuransi properti

Mengurangi tingkat kerugian akibat musibah yang menimpa properti.

3. Asuransi kredit

Melindungi risiko atas ketidaksanggupan seseorang dalam melunasi kredit.

4. Asuransi dana pensiun

Memastikan masa pensiun dijalani dengan lancar dan berkecukupan.

5. Asuransi bisnis

Melindungi risiko yang bisa menimpa aset bisnis, dari peralatan kerja hingga karyawan.

6. Asuransi pendidikan

Meringankan pengeluaran untuk membiayai pendidikan anak hingga jenjang kuliah.

7. Asuransi perjalanan

Meringankan biaya yang timbul akibat insiden yang terjadi saat dalam perjalanan.

8. Asuransi jiwa

Memberikan perlindungan khusus atas risiko kematian atau kondisi ketika seseorang tak lagi bisa mencari nafkah, misalnya akibat kecelakaan.

9. Asuransi kendaraan

Melindungi risiko atas kejadian yang menimpa diri atau kendaraan yang diasuransikan.

10. Asuransi kelautan

Memproteksi usaha logistik via laut atau kelautan lain lebih.

11. Asuransi disabilitas

Asuransi yang menjadi payung atas risiko yang membuat seseorang menjadi difabel atau cacat.

JENIS JENIS USAHA

1.) Perusahaan Perseorangan.  

Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut.

2.) Firma.

Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.

3.) CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM

4.) PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

~semoga membantu


28. TUGAS ► CARILAH SALAH SATU ASURANSI BOLEH PEMERINTAH BOLEH SWASTA ►BUATKAN GAMBARAN ASURANSI : 1. JENIS/TIPE ASURANSI DITINJAU DARI JENIS-JENIS ASURANSI 2. JENIS KLAIM ASURANSINYA 3. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ASURANSI TSB DI BIDANG JAMINAN KESEHATAN


Salah satu asuransi yang dapat dijadikan contoh adalah BPJS Kesehatan, yang merupakan asuransi kesehatan pemerintah di Indonesia.

1. Jenis/tipe asuransi ditinjau dari jenis-jenis asuransi: BPJS Kesehatan termasuk dalam asuransi kesehatan sosial yang memungkinkan setiap pesertanya untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau.

2. Jenis klaim asuransinya: BPJS Kesehatan memberikan klaim atas biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan yang telah dilakukan oleh pesertanya, baikdalam bentuk rawat inap maupun rawat jalan. Peserta juga dapat mengajukan klaim atas biaya pengobatan di luar negeri.

3. Kelebihan dan kekurangan asuransi tersebut di bidang jaminan kesehatan: Kelebihan dari BPJS Kesehatan adalah:

• Membantu meringankan beban biaya kesehatan bagi peserta yang membutuhkan.

•Memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang terjangkau dengan akses ke fasilitas kesehatan yang luas.

•Memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan memadai.

•Memberikan perlindungan finansial bagi peserta jika terjadi risiko kesehatan yang terduga. tidak

Namun, di sisi lain, ada beberapa kekurangan dari BPJS Kesehatan, seperti:

•Adanya pembatasan terhadap jenis layanan dan obat yang dapat diklaim, terutama jika peserta memilih kelas perawatan yang lebih rendah.

•Adanya batasan waktu tunggu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu.

•Sistem administrasi yang terkadang lambat dan

memerlukan waktu lama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

•Adanya kekhawatiran terhadap keberlanjutan program BPJS Kesehatan di masa depan karena masalah keuangan dan efisiensi pengelolaan dana.


29. Sebutkan jenis - jenis asuransi sosial !


a. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang meliputi:Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dikelola oleh PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai NegeriAsuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) Pegawai Perusahaan Swasta dikelola oleh PT. Jaminan Asuransi Sosial Tenaga KerjaAsuransi Sosial ABRI (ASABRI) dikelola oleh PT. ASABRI

b. Asuransi Kesehatan, dikelola oleh PT. Asuransi Kesehatan (dulu PHB).c. Asuransi Kecelakaan, yang meliputi Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja.Didalam bukunya Abdulkadir Muhammad, menjelaskan jenis-jenis asuransi sosial sebagai berikut: Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., hal. 205-256Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askep).
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askel).
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek).
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara sebagai penanggung adalah pemerintah, yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Persero).Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspen).
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Auransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Badan Penyelenggara Asuransi Sosial Pgawai Negeri Sipil adalah PT. Taspen (Persero).Asuransi Sosial ABRI (ASABRI).
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Asuransi ABRI (ASABRI) adalah Badan Usaha Milik Negara PT. ASABRI (Persero).Asuransi Sosial Kesehatan (Askes).
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya. Badan Penyelenggara yang diserahi tugas adalah PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau disingkat PT. Askes Indonesia (Persero).


Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai Asuransi Sosial.Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan salah satu jenis perlindungan bagi masyarakat yang sifatnya sangat penting. Melalui asuransi kecelakaan lalu lintas jalan, setiap pengendara kendaraan di jalan raya dapat dijamin dari biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari kecelakaan, serta keluarganya dapat memperoleh santunan apabila korban kecelakaan meninggal dunia.
Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan termasuk jenis asuransi wajib (compulsory insurance), dikatakan asuransi wajib karena: Ibid., hal. 214Berlakunya Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini di wajibkan  oleh undang-undang bukan berdasarkan perjanjian.Pihak penyelenggara asuransi ini adalah pemerintah yang di delegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara ( Pasal 5 Undang-undang Nomor  34 Tahun 1964).Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bermotif perlindungan masyarakat (social security), yang dananya dihimpun dari masyarakat dan di gunakan untuk kepentingan masyarakat yang diancam bahaya lalu lintas  jalan.Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat, tetapi belum digunakan sebagai dana kecelakaan lalu lintas jalan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program investasi.


30. Pengertian fungsi peran jenis prinsip kegiatan usaha dan produk asuransi.


Jawaban:

Asuransi adalah sebuah bisnis yang menawarkan jasa perlindungan keuangan terhadap risiko-risiko yang tidak terduga. Berikut adalah pengertian beberapa konsep yang terkait dengan asuransi:

Fungsi asuransi adalah menyediakan jaminan keuangan bagi para nasabah asuransi apabila terjadi risiko yang telah diasuransikan.

Peran asuransi adalah memberikan perlindungan keuangan bagi para nasabah asuransi agar tidak terlalu terbebani oleh risiko yang tidak terduga.

Jenis asuransi adalah jenis-jenis perlindungan keuangan yang ditawarkan oleh asuransi, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi properti, dan sebagainya.

Prinsip asuransi adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh asuransi dalam menyediakan jaminan keuangan bagi para nasabah, seperti prinsip kehati-hatian, prinsip keadilan, prinsip solidaritas, dan sebagainya.

Kegiatan usaha asuransi adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menyediakan jaminan keuangan bagi para nasabah, seperti mengumpulkan premi, mengatur risiko, dan membayar klaim.

Produk asuransi adalah jenis-jenis perlindungan keuangan yang ditawarkan oleh asuransi, seperti polis asuransi, produk investasi, dan sebagainya. Produk asuransi dapat ditawarkan dalam berbagai bentuk, seperti asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi properti, dan lain-lain. Produk asuransi disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko yang akan diasuransikan oleh nasabah.


31. jelaskan jenis jenis asuransi yang familiar di masyarakat!


Jawaban:

asuransi jiwa, asuransi properti, asuransi kesehatan, asuransi bisnis,dan asuransi pendidikan

Penjelasan:

tolong diperiksa ya Kaka


32. jenis - jenis perusahaan asuransi di indonesia


Jawaban:

Asuransi Prudential.

Asuransi BNI Life.

Asuransi Jasindo.

Asuransi Sinarmas.

Asuransi Jiwasraya.

Asuransi Cigna.

Asuransi Bintang.

Asuransi AIA.

Semoga membantu :v

Jawaban;

Jenis jenis asuransi

1. Asuransi kesehatan

Penggantian biaya atau sepenuhnya atas risiko yang ditanggung.

2. Asuransi properti

Mengurangi tingkat kerugian akibat musibah yang menimpa properti.

3. Asuransi kredit

Melindungi risiko atas ketidaksanggupan seseorang dalam melunasi kredit.

4. Asuransi dana pensiun

Memastikan masa pensiun dijalani dengan lancar dan berkecukupan.

5. Asuransi bisnis

Melindungi risiko yang bisa menimpa aset bisnis, dari peralatan kerja hingga karyawan.

6. Asuransi pendidikan

Meringankan pengeluaran untuk membiayai pendidikan anak hingga jenjang kuliah.

7. Asuransi perjalanan

Meringankan biaya yang timbul akibat insiden yang terjadi saat dalam perjalanan.

8. Asuransi jiwa

Memberikan perlindungan khusus atas risiko kematian atau kondisi ketika seseorang tak lagi bisa mencari nafkah, misalnya akibat kecelakaan.

9. Asuransi kendaraan

Melindungi risiko atas kejadian yang menimpa diri atau kendaraan yang diasuransikan.

10. Asuransi kelautan

Memproteksi usaha logistik via laut atau kelautan lain lebih.

11. Asuransi disabilitas

Asuransi yang menjadi payung atas risiko yang membuat seseorang menjadi difabel atau cacat.

Penjelasan:

Semoga membantu


33. apa saja jenis usaha di asuransi?


1.asuransi benda 2. asuransi kesehatan

34. Jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian?


Jawaban:

hutang

Penjelasan:

karena gak tau


35. Kemukakan perkembangan perusahaan dana asuransi dan jenis dana asuransi apakah yang paling banyak digunakan?


Dalam perkembangannya, perusahaan asuransi mengeluarkan berbagai macam produk yang bisa dipilih dan digunakan sesuai dengan kebutuhan nasabah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar semakin banyak nasabah yang menggunakan layanan asuransi dan semakin banyak penjualan yang bisa diciptakan.

Ada banyak jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh nasabah pengguna asuransi, antara lain: asuransi kesehatan, asuransi dana pendidikan, asuransi dana pensiun, asuransi mobil, asuransi properti, dan beragam jenis asuransi lainnya.

Yang paling banyak digunakan adalah asuransi jiwa dan kesehatan.

36. jelaskan fungsi asuransi dari segi yuridis!​


Jawaban:

Fungsi utama dari asuransi adalah memberi perlindungan kepada nasabah terkait risiko yang bisa menimpanya. Tentunya perlindungan yang dijanjikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Penjelasan:

Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:

Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)

Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)

Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)


37. sebutkan jenis-jenis asuransi?


asuransi kesehatan,asuransi pendidikan,asuransi masa tuaasuransi kesehatan , asuransi pendidikan, asuransi jiwa ,asuransi bangunan, asuransi masa tua
terimakasih semoga membantu☺☺☺

38. jenis jenis asuransi yang ada di belitung timur​


Jawaban:

asuransi jiwa asuransi bulanan asuransi tahunan asuransi dll

39. apa saja jenis usaha perasuransian?​


Jawaban:

Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :

Asuransi Jiwa. Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. ...

Asuransi Kesehatan. ...

Asuransi Kendaraan. ...

Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti. ...

Asuransi Pendidikan. ...

Asuransi Bisnis. ...

Asuransi Umum.


40. sebutkan 4 jenis asuransi dari segi objek dan bidang usahanya! dan berikan contoh!


Jenis asuransi dari segi objek dan bidang usahanya dijelaskan di bawah ini.

Pembahasan

Jenis asuransi dari segi objek pertanggungannya yaitu asuransi jiwa dan yang kedua adalah asuransi umum.

1. Asuransi Jiwa

Jenis mekanisme pengalihan risiko yang satu ini memiliki tujuan menanggung kerugian finansial dari risiko kematian yang menimpa tertanggungnya akibat hal yang tidak terduga. Pemberian tanggungan tersebut biasanya diserahkan kepada ahli waris yang merupakan keturunan tertanggung. Dengan adanya nilai pertanggungan tersebut, diharapkan kehidupan keluarga dari tertanggung yang meninggal mendadak tersebut tidak semakin sulit.

Asuransi jiwa juga memberikan pertanggungan kepada tertanggung yang telah mencapai usia lanjut, kemudian tidak mampu lagi beraktifitas guna mencari penghasilan. Risiko tidak mampunya mencari nafkah ini akan ditanggung oleh pihak asuransi jika pihak tersebut memiliki polis asuransi jiwa. Dibagi menjadi :

- Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)

Cocok diambil oleh mereka yang sedang meniti karier ataupun untuk orang tua yang sedang mempersiapkan masa depan anaknya.

- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)

Asuransi jiwa seumur hidup dapat menjadi proteksi untuk kebutuhan jaminan terhadap pendapatan tetap, misalnya guna biaya rumah sakit. Dapat berfungsi pula sebagai tabungan yang dananya dapat dipakai ketika ada kebutuhan darurat.

- Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

Ada dua manfaat besar pertama, ahli waris Anda akan mendapat nilai pertanggungan ketika Anda meninggal dan uang pertanggungan ketika Anda masih hidup.

2. Asuransi Umum

Pertanggungan asuransi umum ditujukan kepada harta benda yang mengalami risiko kehilangan atau rusak. Produk-produk dari asuransi umum, antara lain :

- Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance)

Memberikan penggantian finansial sebagai bentuk pertanggungan dari kondisi yang mungkin menderita pemilik kapal ataupun pihak lain yang bersangkutan.

- Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

Menanggung risiko yang ditimbulkan dari kebakaran yang menimpa bangunan dan harta benda tertanggung yang diasuransikan. Kebakaran yang dapat diputus klaimnya adalah yang berasal dari korsleting listrik, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan akibat asap.

- Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance)

Pihak asuransi akan memberikan pertanggungan untuk kerugian, kerusakan, hingga kehilangan kendaraan bermotor sesuai dengan polis yang dipegang tertanggung. Beberapa risiko yang ditanggung yaitu karena tabrakan, tergelincir, serta pencurian.

- Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

Produk asuransi yang satu ini memberikan proteksi atas kematian, cacat tetap, ataupun cacat sementara yang timbul akibat kecelakaan yang dialami tertanggung.

- Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

Produk asuransi yang satu ini menjadi primadona dibandingkan yang lainnya sebab tidak ada seorang pun yang bisa terlepas dari sakit di sepanjang hidupnya. Asuransi kesehatan memberikan jaminan untuk pengobatan tertanggung, baik rawat inap maupun rawat jalan, dengan batasan yang tertera dalam polis.

- Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi yang satu ini mempunyai tanggung jawab untuk menanggung risiko tuntutan dari pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan pihak tertanggung.

Bidang Usaha Asuransi

Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 / 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis bidang usaha perasuransian dan penunjangnya antara lain, yaitu:

- Usaha Asuransi: Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.

- Usaha Penunjang Asuransi: Usaha Pialang Asuransi, Usaha Penilaian Kerugian Asuransi, Usaha Konsultan Aktuaria, Usaha agen memberikan jasa keperantaraan.

Sedangkan menurut Herman Darmawi (2006 : 26), usaha asuransi dibagi menjadi dua bidang, yaitu:

- Asuransi Atas Orang (Personal Insurance)

Asuransi atas orang adalah asuransi yang obyeknya adalah orang atau berkaitan langsung dengan individu.

- Asuransi Atas Harta (Property Atas Harta)

Asuransi atas harta adalah asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi tersebut di Indonesia digolongkan ke dalam asuransi kerugian.

Misalnya: Asuransi terhadap bencana yang membuat kerugian secara materil, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Pelajari lebih lanjut    

Demikian pembahasan mengenai jenis-jenis asuransi. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang jenis asuransi ditinjau dari operasuonal brainly.co.id/tugas/14100405

2. Materi tentang produk asuransi brainly.co.id/tugas/10036874

3. Materi tentang jenis-jenis asuransi brainly.co.id/tugas/9074146

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.6

Kata kunci : asuransi


Video Terkait

Kategori ekonomi